- Macam-macam OrganisasiORGANISASI NIAGAOrganisasi Niaga adalah Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.Macam-macamnya yaitu :
- Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri
dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
- Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh
satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab
secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih
sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
- Firma (FA) merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan
tujuan memperoleh keuntungan bersama.
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Joint venture adalah bergabungnya suatu perusahaan dengan perusahaan
lain untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju
untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan pemilikan dan kemudian saham
dalam penerimaan, biaya , dan kontrol perusahaan. Contoh : perusahaan ASUS
dan Gigabyte, Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan
Bermotor), Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO), ASI dan APKI (Asosiasi
Pabrik Kertas Indonesia).
- Trust yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau
sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar
kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat
jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based
Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal
hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang asing.
Contoh : Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan
penuh kepercayaan.
- Kartel sering terbentuk oleh para peserta tender bertujuan untuk
memanipulasi pemenang tender, yang menguntungkan salah satu anggota kartel
tersebut. Praktik yang juga digolongkan sebagai korupsi ini dapat
dilakukan dengan atau tanpa adanya keterlibatan pejabat Negara didalamnya.
Sementara, kolusi biasanya merupakan bentuk kesepakatan dari peserta
tender untuk menetapkan giliran pemenang tender atau kesepakatan
pembayaran kompensasi kepada pihak yang kalah dalam tender karena
memasukan penawaran yang lebih tinggi. Contoh: praktik monopoli dan
persaingan usaha, kesepakatan dalam penetapan dan kenaikan harga, serta
pembagian pasar.
- Holding Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa
perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui
pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, bertujuan untuk
meningkatkan atau menciptakan nilai pasar perusahaan (market value
creation). Contoh : Trans Corp mempunyai 2 cabang Perusahaan Stasiun
televise, yaitu Trans 7 dan Trans TV
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi Sosial adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat.
Jalur pembentukan organisasi
Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan
ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNATIONAL
Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa
negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai
persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah
organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia.
Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama
dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO)
adalah sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang didirikan
pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara
yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang
lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique
Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata
terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara
akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka
setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota,
dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun
bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan
membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik
sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan
bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan
serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap
sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri),
yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan
itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran
terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi
kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam
sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris
11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan
sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah
organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara,
yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh
Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan
kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat
regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap
bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
·
Menghormati
kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas
nasional setiap negara
·
Hak untuk
setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan,
subversif atau koersi pihak luar
·
Tidak
mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
·
Penyelesaian
perbedaan atau perdebatan dengan damai
·
Menolak
penggunaan kekuatan yang mematikan
·
Kerjasama
efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecualiTimor Leste
dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
·
Indonesia
·
Filipina
·
Malaysia
·
Singapura
·
Thailand
·
Brunei
Darrussalam
·
Vietnam
·
Laos
·
Myanmar
·
Kamboja
4. OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar
pemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko
pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin
Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa
pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen
dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European
Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya
penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan pada tahun
1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation
– NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian
konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan
Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang
tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan
dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi
internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen
maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian
dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan
efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau
arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar
Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949,
yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ
penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni
Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of
Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur
penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada
perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference
on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization
for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American
States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas
dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ
tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya.
Peran Organisasi Regional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah
satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi,
menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara
anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi
menimbulkan konflik. Peran ini
secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan
Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat
diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil
diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan
kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak
pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk
suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti
oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan
pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai
mediator dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi
Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan
perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa
Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol.
Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah
pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan
tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian
membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang
bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi
kedua negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan
senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan
untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini.
Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang
dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga
dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di
sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas
pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada
prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada
pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa
Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai
mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan
terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil
penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang dianggap
paling efektif untuk diterapkan. Misalnya
pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh
The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American States
atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran
lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga
keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994;
dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan
PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi
penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan
pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga
perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk
mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas
geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik
intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi
Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara
negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini,
kehadiran Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik
Argentina- Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan
ini. Dalam kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan
mereka untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik
ini harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut
campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti;
revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki
yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan
antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara
anggotanya. Hal ini
akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga ke
negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat
dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam
urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara anggota yang sangat
dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau
perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali
menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional
tersebut. Memang,
dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat
dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh
seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands,
negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa
nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya
menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar
belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan
Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada
antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota
berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi
Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada
sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya penyelesaian
konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional
tersebut. Contoh
nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang
dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan finansial
merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar