UU No 36 Tentang Telekomunikasi
UU no. 36 tentang Telekomunikasi , Azas, Tujuan telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyidikan, Sanksi administrasi, dan Ketentuan pidana
Dibuat nya Undang Undang No 36 tentang telekomunikasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya adalah
Bahwa
penyelenggara komunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan
hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang
siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal
19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),
Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat
(1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara
telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai
dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat
(1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
2) Apabila
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
Pasal 54
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 55
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 58
Alat
dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56
dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 51,Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57
adalah kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar