Sabtu, 21 Maret 2015

Tugas Softkill



Pengertian Etika
Menurut  kamus besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988). Pengertian etika dalam tiga arti : 
1. Ilmu yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. 
2. Kumpulan asas atau nilai.
3. Nilai mengenai benar atau salah.
Etika  berasal dari bahasa Yunani  “Ethos”  yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3)
1. Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika 
2. Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi  prilaku manusia
Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat kebiasaan.

Secara etimologis,  Moral sama dengan etika yaitu  nilai dan  norma  yang  menjadi  pegangan  seseorang
Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). 
Enam tahap perkembangan moral:
1. Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material.
2. Orientasi hedonistis hubungan antar manusia.
3. Orientasi konformitas.
4. Orientasi pada otoritas.
5. Orientasi kontrak sosial.
6. Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal.

1. Aliran Hedonise
(Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM) Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Aliran Utilisme
(Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873) Perbuatan baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk  apabila  menimbulkan  mudharat  bagi  manusia.
3. Aliran Naturalisme
(J.J. Rousseau). Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.  
4. Aliran  Vitalisme
(Albert Schweizer abad 20). Perbuatan  baik  adalah  perbuatan  yang  menambah  daya  hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi daya hidup
Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
1. Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.
Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat
Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
2.Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus 
Etika Deskriptif etika yang berbicara tentang fakta
Etika Normatif Etika  yang  memberikan  penilaian  serta  himbauan  kepada  manusia
      Moralitas Objektif , moralitas  yang  melihat  perbuatan sebagaimana  adanya
b.  Moralitas Subjektif , moralitas  yang  melihat  perbuatan  sebagai  dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.

Etika Umum  Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis
Etika Khusus Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidangkehidupan khusus
Etika Khusus dikelompokkan menjadi :
Etika Individual
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri
Etika Sosial Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya

Profesi
adalah  kelompok  lapangan  kerja  yang  khusus  melaksanakan  kegiatan  yang  memerlukan  ketrampilan dan keahlian tinggi
Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) :
• Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi • Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi • Idealisme sebagai perwujudan makna misi
organisasi profesi
CIRI-CIRI PROFESI
1. Adanya  pengetahuan  khusus
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
3. Mengabdi  pada kepentingan masyarakat,
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
5. Kaum  profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
1.Melibatkan kegiatan intelektual.
2.Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3 Memerlukan  persiapan profesional
4.Memerlukan latihan
5.Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan
6.Mementingkan layanan
7.Mempunyai organisasi profesional yang kuat Menentukan baku standarnya sendir

Etika Profesi Kode etik
Adalah  norma  atau  azas  sebagai  landasan  tingkah  laku  sehari-hari di masyarakat  maupun  di tempat kerja. MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi  adalah pedoman  sikap,  tingkah  laku  dan  perbuatan  dalam  melaksanakan  tugas  dan dalam kehidupan sehari-hari.
etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”
Prinsip  –  prinsip dasar didalam etika profesi:
a. Prinsip standar teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan
b. Prinsip Kompetensi
Setiap  anggota  profesi  harus  melaksanakan  pekerjaan  sesuai  jasa  profesionalnya
c. Prinsip Tanggung Jawab Profesi  
menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
d. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka  pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan  publik.
e. Prinsip Integritas
Harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab profesional
f. Prinsip Obyektifitas
Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan
g. Prinsip Kerahasiaan
Harus  menghormati kerahasiaan  informasi  yang  diperoleh
h. Prinsip Prilaku Profesional
Harus berprilaku konsisten 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar